🎁 Sebelum melamar, latih wawancara ini. Buat akun WorkMundi gratis dan dapatkan Latihan Wawancara di HelpsYouSpeak — tanpa biaya, tanpa kartu. Saya mau latihan saya →
Memastikan keamanan, manfaat, dan mutu suplemen Kesehatan Mengawasi pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan penyaluran produk Memastikan seluruh produk memiliki izin edar yang masih berlaku Memastikan kesesuaian label dan klaim produk dengan ketentuan BPOM Menyetujui spesifikasi bahan baku dan produk jadi Mengawasi pelaksanaan sistem dokumentasi dan ketertelusuran produk Menangani keluhan konsumen dan proses penarikan produk jika diperlukan Menjadi penghubung Perusahaan dengan BPOM saat inspeksi atau audit Persyaratan Administratif: Memiliki ijazah profesi apoteker yang sah Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (S T R A) yang masih berlaku Memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (S I P A) atau Surat Izin Kerja Menjadi anggota aktif Ikatan Apoteker Indonesia Tidak merangkap jabatan sebagai apoteker penanggung jawab pada sarana lain apabila bertentangan dengan ketentuan perizinan yang berlaku Persyaratan Kompetensi: Memahami regulasi suplemen Kesehatan, termasuk: - Peraturan B P O M Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan - Peraturan B P O M Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan Memahami Penerapan Cara Pembuatan yang Baik sesuai jenis sarana, seperti: - C P O B (Cara Pembuatan Obat yang Baik); - C P O T B (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik); - C P P O T B (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) Memahami sistem manajemen mutu, dokumentasi, penanganan keluhan, penarikan produk (recall), dan C A P A (Corrective and Preventive Action)